"Statemen yang dikeluarkan ibunya, menurut keterangan Qory sama sekali tidak didasarkan pada fakta, artinya menurut analisa saya berarti itu adalah asumsi-asumsi pribadi ibunya. Asumsi tersebut melahirkan kesimpulan dan satu tuduhan-tuduhan yang sifatnya negatif," kata Maliq Bawazier, kuasa hukum Qori.
Menurut Maliq, Fariawati selaku sang bunda tidak berfikir jernih dalam masalah ini dan melakukan pembunuhan karakter seorang anak.
"Ini yang mungkin menurut saya kurang bijak, kurang dipikirkan masak-masak oleh seorang ibu, karena tuduhan-tuduhan negatif itu kan pembunuhan karakter anaknya sendiri. Jadi dalam kondisi sekarang dia sangat trauma, syok atas tuduhannegatif yang sebenarnya bisa dikatakan tidak benar, jelasnya panjang lebar.
Maliq pun berharap kasus ibu dan anak ini cepat terselesaikan. "Saya berharap mudah-mudahan kedepan bisa ada solusi yang terbaik, biar bagaimanapun juga ini kan permasalahan ibu dan anaknya, kita akan cobacara sebaik mungkin," tuturnya.
Icha
KOMENTAR