"Pengacara saya sedang melakukan PK (peninjauan kembali) atas kasus ini. Saya bukan warga Indonesia yang pernah cacat hukum sebelumnya, dan hanya ada kasus yang sebetulnya aneh sama sekali, tiba-tiba saya harus masuk penjara, walaupun saya sudah berusaha. Ini adalah perjuangan saya sampai di Mahkamah Agung. Dan ternyata saya masih kalah," ujar Andy.
Selain mengajukan PK, Andy juga sudah meminta Komnas Perlindungan Anak untuk melayangkan surat keprihatinan mereka jika bintang film Hantu Puncak Datang Bulan itu sampai jadi masuk ke rutan Pondok Bambu.
"Kalau surat ini tidak diterima dengan baik, artinya pelanggaran terhadap hak anak itu sendiri, karena ini kekerasan anak yang memaksakan ibunya diambil dengan paksa," kata Andi.
"Kami sudah menyampaikan surat itu, tetapi pihak kejaksaan masih tetap meminta agar secepatnya dibawa ke rutan Pondok Bambu," tambah Priyatna Abdul Rosyid, kuasa hukum Andy
Isna
KOMENTAR