Dalam pemberkasannya, polisi belum membubuhkan pengakuan Cut Tary atas keterlibatannya soal video porno. "Pengakuan Cut Tary terhadap kasus itu enggak secara signifikan mengatakan bahwa itu dia, kami belum tahu juga," ujar Marwoto. Proses hukum akan terus berlanjut meskipun kuasa hukum Tary, Hotman mengatakan kliennya tak bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan. "Proses hukum sama," kata Marwoto.
Menurut keterangan resmi Mabes Polri, Cut Tari dan Luna Maya resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas kasus video porno pada 8 Juni lalu. Keduanya tak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Okki
KOMENTAR