Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, Ariel yang diduga sebagai pelaku video syur, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi.
"Hari ini Ariel sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sebagai tersangka," ujar Ito saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (22/6) pagi.
Seperti yang sudah diduga sebelumnya, trio Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari dikenakan Undang Undang Pornografi. "Kena Undang Undang pornografi," ujar Ito menambahkan.
Okki
KOMENTAR