"Itu pelaku bisa dikenakan UU Pornografi atau UU ITE tentang penyebarluasan. Kalau KUHP, pasalnya perzinaan karena salah satu pihak terikat hukuman suami istri," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang saat dijumpai di Bareskrim Mabes Polri Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/6) siang.
Suami Cut Tary, Yusuf Subrata, terlihat tenang dan enggan mempermasalahkan video panas yang menyeret nama istrinya. Sedangkan pasal perzinahan merupakan delik aduan yang bisa dilaporkan kalau salah seorang pasangan merasa keberatan. "Kalau salah satu delik aduannya adalah perzinaan, harus salah satu ada suami atau istri yang terikat perkawinan. Dan harus ada yang keberatan suami atau istri," tegas Aritonang.
Menurut kabar yang berkembang, pihak kepolisian sudah menemukan siapa pihak yang bertanggungjawab menyebarkan video mesum itu. Benarkah seorang pengusaha? "Jangan menduga-duga, yang enggak bisa dipertanggungjawabkan. Fitnah nanti jatuhnya," tegas Aritonang.
Okki
KOMENTAR