Selain pasal yang sudah dapat diketahui, ancaman pidana yang siap menghadang Sammy cs pun tak main-main. "Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 127 paling lama 4 tahun penjara," tambah Hamidin.
Dari proses pemeriksaan, Sammy tengah bersama wanita berinisial RA. Shabu yang diperoleh Sammy berasal dari NS. "Pemeriksaan belum tuntas karena ada tiga orang dan diteliti karena harus menggunakan ahli-ahli," ujar Hamidin yang mendatangkan ahli forensik Mun'I'm Idris.
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR