"Untuk tindakan selanjutnya, kami akan laporkan dengan pasal berlapis, 310 yaitu melakukan tindakan fitnah, 317 memberikan keterangan palsu pada pihak berwajib, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Ferry.
Selain akan menjerat Giska dengan pasal berlapis, kuasa hukum Sammy meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan perkara ini. "Tadi kami bilang ke Kapolsek supaya kasus ini segera diselesaikan dan dibuktikan, karena sudah sangat mengganggu," tambah Ferry.
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR