Hal senada dikatakan kuasa hukum Clift, Bambang Tjatur. "Monggo dibuktikan saja dulu di pengadilan," ujar Bambang yang mengantongi pernyataan dari Hisam dan Rudi, staf Notaris Kun Sri yang membuat akte hibah tersebut. "Menurut mereka, saat pembuatan akte, Kiki Maria hadir bersama Suzanna dan Clift."
Lebih jauh Bambang menceritakan ihwal tanah dan bangunan tersebut dihibahkan kembali kepada Suzanna. "Pertama kali Suzanna menghibahkan untuk Kiki tahun 1986, dengan harapan Kiki mau pindah dari Jakarta, dan tinggal berdekatan dengannya di Magelang. Tapi ternyata Kiki enggan."
Tumpak
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR