"Kami kesini ingin memastikan agar dapat respon dari pihak interpol Perancis dan segera menangkap Daisy Fajarina karena Kedubes Perancis adalah wakil dari pemerintah Perancis," kata Ratna.
Dari pertemuan dengan atase kepolisian Perancis diketahui bahwa surat keputusan pengadilan yang menyatakan Daisy bersalah karena tidak pernah membayar gaji Shaliha selama 9 tahun dan harus menjalani hukuman penjara 18 bulan sudah dikirim ke interpol Indonesia. "Tidak hanya interpol Indonesia, interpol Perancis menyebarkan surat keputusan tersebut ke seluruh interpol dunia. Jadi Daisy adalah orang yang dicari di seluruh dunia. Dia termasuk international warrant arrest," jelas Ratna.
Shaliha sendiri tetap menginginkan daisy menjalani hukumannya. "saya mesti mendapat keadilan," ucapnya.
Isna
KOMENTAR