"Kami melaporkan Daisy Fajarina atas dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam data otentik berupa paspor," kata Paskalis Pieter SH, salah satu dari 9 pengacara yang mendampingi Shaliha saat dijumpai tabloidnova.com. Kuasa hukum Shaliha yang lain, Fredrik J. Pinakunary mengatakan, keterangan palsu yang diberikan Daisy berupa data dalam pembuatan paspor Shaliha yang diterbitkan kantor imigrasi Jakarta Selatan. "Pemalsuan antara lainmengenai nama, nama ayah dan ibu, serta tempatlahir Shaliha," jelas Fredrik.
Dalam paspor tertera nama Shaliha Klouman. Ayah Shaliha tetulis Klouman dan ibunya Daisy Fajarina, tempat lahir Jakarta. "Nama sebenarnya adalah Shaliha Lanti, nama ayah Lanti, dan tempat lahir di Mampu, Sulsel. Kluman adalah suami Daisy waktu itu dan berkebangsaan Austria. Muka Shaliha kan tidak mirip bule," kata Fredrik.
Isna
KOMENTAR