CEO PT Gojek Indonesia, Nadiem Makarim berharap semua pelaku usaha di bidang ojek di seluruh Indonesia mau bersama-sama mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia yakin bila hal tersebut dapat dilakukan, maka ojek akan dapat dilegalkan sebagai angkutan umum. Nadiem menilai, bila ojek legal, bukan hanya pelaku usaha di bidang ojek yang diuntungkan, melainkan juga masyarakat.
"Bayangkan kalau sampai tidak boleh naik ojek, gimana hidup kita," kata Nadiem seusai rapat di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Pria lulusan Harvard University ini memprediksi, saat ini ada jutaan orang di seluruh Indonesia yang menggantungkan hidup pada ojek. Atas dasar itu, ia menilai legalisasi ojek sebagai angkutan umum akan berdampak positif terhadap banyak orang.
"Masa pemerintah mau menindak 200.000 ojek di Jakarta, jutaan ojek di Indonesia. Enggak mungkin juga, kasihan mereka kan," ujar dia.
Baca juga: Jadi Supir Gojek, Begini Aktifitas Gadis Cantik Eugenie Patricia
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki usaha di bidang ojek untuk mengajukan revisi UU Nomor 22 ke DPR RI.
Andri menyampaikan hal tersebut seusai menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak jadi mengeluarkan peraturan yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum.
Kepastian tersebut didapat seusai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk membahas hal tersebut.
"Meski dibutuhkan, tetapi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah sangat jelas menyatakan ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum," kata Andri.
Alsadad Rudi / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR