Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengingatkan pada supir Gojek untuk tidak mengambil penumpang di dekat pengemudi ojek pangkalan. Sebab, hal itu yang biasanya memicu para pengojek pangkalan untuk melakukan kekerasan kepada pengemudi ojek online.
"Karena kita sinyalir saat itulah pengojek pangkalan merasa iri dan enggak senang. Mungkin mereka seharian belum dapat penumpang tapi ada yang enggak ngantre, langsung angkut penumpang," ujar Siswo ketika dihubungi, Kamis (27/8/2015).
Siswo mengimbau pengemudi Gojek untuk menunggu penumpang dari jarak minimal 50 meter dari pengojek pangkalan. Meski tahu tidak semua pengojek pangkalan tidak menyukai pengemudi ojek berbasis aplikasi, Siswo mengatakan, upaya menjaga jarak ini tetap diperlukan untuk antisipasi.
Baca juga: Gojek Ditolak Pengojek Konvensional, Ini Alasannya
Siswo juga memiliki pesan untuk pengojek pangkalan. Dia meminta para pengojek pangkalan bisa saling menghargai. Apalagi, antara pengojek pangkalan dan pengemudi ojek online merupakan pekerjaan yang sama. Tujuan mereka pun sama yaitu mencari rejeki melalui pekerjaan itu.
"Jadi harus saling menghargailah karena semua sama-sama cari makan. Jangan saling iri," ujar dia.
Di Bekasi, sudah dua tindak kriminal yang menimpa pengemudi Gojek sebagai korban. Pertama adalah kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi Gojek, Nuryasin, di depan Kantor Wali Kota Bekasi.
Dalam kejadian itu, ponsel kerja Nuryasin diambil oleh orang yang tidak dikenal. Leher Nuryasin sempat ditodong dengan senjata tajam. Akan tetapi, belum diketahui apakah pencuri merupakan pengojek pangkalan.
Baca juga: Kenapa Masih Ada Tukang Ojek Enggan Bergabung dengan Gojek? Ternyata Ini Penyebabnya
Kejadian kedua pun terjadi kemarin. Awalnya, saat sedang menunggu penumpang yang sudah memesan ojek di depan SMAN 1 Bekasi, pengemudi Gojek yaitu Asep Supriatna dihampiri oleh lebih dari tiga pria. Tiba-tiba, Asep langsung dipukul oleh sekumpulan pria tersebut. Helmnya dibanting dan jok motor Asep dirobek menggunakan benda tajam.
Asep kemudian diusir dari kawasan itu. Lima penganiaya pengemudi Go-Jek, Asep Sutriana (23), ditangkap Polresta Bekasi Kota. Kelimanya adalah pengojek pangkalan. Mereka semua dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Asep.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR