"Sebelum dilakukan transaksi, Kamis (10/9/2015), KR sempat mengirimkan foto korban kepada MM. Tidak puas dengan foto, MM pergi ke rumah KR untuk bertemu langsung dengan korban. Setelah itu segera mengirim foto korban kepada SB," ucapnya.
Polisi masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar. Pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersebut, lanjut Supriadi, adalah eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang perlindungan anak Jo pasal 56 KUHP.
Yohanes Kurnia Irawan / Kompas.com
KOMENTAR