KR (23), seorang wanita muda asal Pontianak, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalbar lantaran kedapatan menjual adik sepupunya, FR (13), kepada seorang pengusaha perkebunan berinisial SB di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalbar, Jumat (12/9/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui massih berstatus sebagai pelajar dan duduk di kelas 2 sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban ditawarkan kepada pengusaha tersebut melalui seorang perantara berinisial MM.
Wakil Direktur Dit Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi mengatakan, terungkapnya dugaan prostitusi anak dibawah umur tersebut bermula dari informasi yang masuk dari masyarakat bahwa pada saat itu akan dilakukan transaksi jual beli terhadap wanita yang masih di bawah umur.
Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti KR yang tengah membonceng korban menuju sebuah warung kopi yang berada persis di sebelah hotel tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Perdagangan Perempuan di Malaysia
“Keduanya berboncengan dan menuju ke arah Jalan Gajahmada menuju ke salah satu warung kopi yang tidak jauh dari lokasi Hotel yang akan dijadikan tempat transaksi,” ujar Supriadi, Minggu (13/9/2015).
Supriadi menambahkan, saat berada di warung kopi, ternyata keduanya sudah ditunggu oleh MM. Selanjutnya, MM kemudian menjelaskan kepada korban bahwa dirinya akan dipertemukan dengan seorang lelaki yang telah menunggu di dalam kamar hotel tersebut. Proses tawar menawar harga pun terjadi di warung kopi tersebut.
"Merasa tidak cocok dengan harga yang ditawarkan saat negosiasi di warung kopi, mereka kemudian langsung menuju kamar hotel dan menegosiasikan langsung harga kepada SB," tutur Supriadi.
Setelah sepakat, SB kemudian memberikan uang senilai Rp 1,4 Juta kepada KR dan MM. Lalu keduanya meninggalkan korban sendirian di kamar hotel bersama SB. Saat berada di lobi hotel, keduanya langsung dicegat anggota sedangkan yang lainnya merangsek ke kamar hotel dan melakukan penggerbekan.
"Anggota yang telah melakukan pengintaian terus mengetuk pintu kamar tersebut. Saat pintu terbuka, didapati korban tidak mengenakan baju dan hanya mengenakan celana pendek, sedangkan SB masih mengenakan handuk. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar," ungkapnya.
Berdasarkan penyidikan, KR dan MM ini telah berkenalan sejak lama. Beberapa hari sebelumnya, MM meminta kepada KR untuk mencarikan wanita yang akan ditawarkan kepada lelaki hidung belang.
Baca juga: Mahasiswi Korban Pencabulan Malah Terancam Hukuman
"Sebelum dilakukan transaksi, Kamis (10/9/2015), KR sempat mengirimkan foto korban kepada MM. Tidak puas dengan foto, MM pergi ke rumah KR untuk bertemu langsung dengan korban. Setelah itu segera mengirim foto korban kepada SB," ucapnya.
Polisi masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar. Pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersebut, lanjut Supriadi, adalah eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang perlindungan anak Jo pasal 56 KUHP.
Yohanes Kurnia Irawan / Kompas.com
KOMENTAR