Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), terekam kamera closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier memindahkan gelas berisi kopi untuk Mirna. Gelas itu disebut dua kali dipindahkan Jessica.
Selain itu, Jessica juga memegang tas miliknya.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, yang telah mengunjungi Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
"Ada dugaan keterkaitan antara Jessica dan kematian Mirna. Di dalam rekaman CCTV, dalam waktu 45 menit itu, terlihat jelas, gelas kopi sudah dipindah, kemudian dipindahkan lagi," kata Edi, Minggu (31/1/2016).
Selain itu, Jessica juga tampak memegangi tasnya. Namun, Edi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ada gerakan lain dari Jessica menurut rekaman kamera CCTV tersebut.
Edi mengingatkan, informasi tersebut hanya sebatas fakta yang didapat untuk mengusut kasus ini, bukan untuk menuding siapa yang menjadi pembunuh Mirna.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sebelumnya meminta polisi agar menayangkan rekaman kamera CCTV itu ke publik. Ini dilakukan supaya publik bisa melihat langsung bagian mana yang membuat Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menahan Jessica pada Sabtu setelah pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga menjelang tengah malam. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR