Tabloidnova.com - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menganggap enteng argumentasi Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Mendengarkan bantahan polisi ini, Yudi tetap berpegangan pada keberatan yang diajukannya. Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti konkret dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Coba lihat, lebih tinggi mana, undang-undang atau surat pelimpahan berkas perkara?" kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang di dalamnya menjelaskan bahwa polisi bekerja secara hirearki.
Sistem kerja polisi yang hierarki ini, menjadi dasar bagi pihak Jessica mengajukan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polsek Tanah Abang.
Sebab, Polsek Tanah Abang dianggap sebagai pihak yang kali menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Baca juga: Kasus Mirna, 20 Orang Psikiater Tangani Jessica di RSCM
Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, poin permohonan pihak Jessica salah alamat.
Menurut kuasa hukum Polda, tindakan yang dilakukan pihaknya tidak melawan hukum karena penanganan kasus kematian Mirna telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.
Persoalan lainnya, dalam surat permohonan gugatan praperadilan, pihak termohon ditulis Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.
Menurut pihak Jessica, mereka menuliskan cq karena memandang polisi sebagai sebuah hirearki, sehingga permohonannya ditujukan untuk semua lembaga polisi.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, dengan cq itu, praperadilan sebenarnya ditujukan ke Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.
Ternyata Ini Usia Ideal si Kecil Pisah Kamar dan Cara Agar Anak Mau Tidur Sendiri
KOMENTAR