Atas dasar inilah Polda menilai praperadilan Jessica salah alamat. (Baca: Jessica Permasalahkan Semua yang Polisi Lakukan terhadap Dirinya).
Sidang praperadilan Jessica ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/2/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, Jessica.
Akan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi ahli yang adalah pidana, dan saksi biasa, yaitu Paulus Sukiyanto selaku Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, rumah orangtua Jessica.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR