Penyelesaian polemik ojek dan taksi online kini berada di tangan Kementerian Perhubungan. Sudah sejak lama sejumlah pihak meminta agar pemerintah membuat regulasi khusus yang mengatur layanan transportasi secara online.
Faktanya, setelah layanan itu menjamur, barulah Kementerian Perhubungan merespons dengan sempat mengeluarkan "fatwa" larangan beroperasi sampai surat rekomendasi menutup aplikasi Uber dan Grab, kemarin.
"Masyarakat tidak diperhatikan kebutuhannya oleh pemerintah. Public transport diadakan oleh masyarakat sendiri, harusnya itu tanggung jawab pemerintah," sebut Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo, secara terpisah.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR