Tabloidnova.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin belum dikembalikan penyidik polisi ke Kejati.
"Jadi sampai hari ini belum juga dilimpahkan," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati, Waluyo, saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016).
Waluyo menerangkan sejak berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya, belum ada konsultasi yang dilakukan penyidik ke Kejati.
"Sampai saat ini setelah dikembalikan ke Polda belum ada konsultasi lagi," ucapnya.
Menurut Waluyo, penyidik diberi waktu 14 hari dari saat pihaknya mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap tersebut ke penyidik. Namun jika penyidik melewati batas waktu tersebut tidak akan dikenakan sanksi.
"Sesuai aturan, 14 hari setelah menerima pengembalian. Namun dalam hukum acara tidak diatur sanksi, kan hukum materil," jelasnya.
Baca juga: Ikuti Petunjuk Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kematian Mirna
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan akan melimpahkan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Rabu kemarin mengatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk pihak Kejati.
"Jessica prosesnya masih pelengkapan berkas. Insya Allah, Kamis akan kita kirim lagi pengiriman berkas tahap 1," kata Krishna kemarin.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
Ternyata Ini Usia Ideal si Kecil Pisah Kamar dan Cara Agar Anak Mau Tidur Sendiri
KOMENTAR