Sementara korban langsung dilarikan ke RSUD Buton, yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Murhum Kota Baubau.
"Pelaku sudah kami tahan. Pelaku akan kami kenakan pasal KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ucap Diki.
Defriatno Neke / Tribun
KOMENTAR