Sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.40 WIB Rabu (7/9/2016).
Saksi pertama yang dihadirkan dan memberikan keterangan adalah Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono.
"Saya pada hari itu memang sedang ada di Kafe Olivier, bertemu dengan Pak Saeful dan beberapa orang lainnya. Tapi, saya tidak ingat duduk di meja nomor berapa," kata Hartanto membuka kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Hartanto sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini. Adapun satu saksi meringankan lainnya yang juga dihadirkan hari ini bersama Hartanto adalah Saeful Hayat, rekan kerja Hartanto.
Sedianya, sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tadi. Sidang hari ini merupakan sidang kedua bagi pihak Jessica menghadirkan saksi yang meringankan.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR