Jaksa penuntut umum mempertanyakan mengapa Jessica tidak memberikan pertolongan pertama Wayan Mirna Salihin.
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pun menanggapi pernyataan tersebut pada sidang lanjutan kasus kematian Mirna dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung Jessica selaku terdakwa kasus kematian Mirna yang sempat mengikuti pelatihan pertolongan pertama semasa bekerja di Australia.
Tetapi, ketika Mirna kejang-kejang di kafe Olivier pada Januari 2016 lalu, Jessica malah diam dan tidak melakukan pertolongan.
"Bahwa memang benar terdakwa pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama, tapi tidak mengikuti sampai selesai karena disuruh atasannya di kantor untuk kembali bekerja," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sodarme Purba, di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Menunduk dan Menangis, Ibunda Mirna Sebut Jessica Bersandiwara
Sodarme menjelaskan, kalaupun Jessica mengikuti pelatihan pertolongan pertama, tidak jadi jaminan Jessica menguasai hal tersebut. Sehingga, tidak dapat diasumsikan bahwa Jessica sengaja tidak melakukan pertolongan pertama terhadap Mirna usai meminum es kopi vietnam yang kemudian diketahui mengandung sianida.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga membantah kesaksian manajer kafe Olivier, Devi, yang menyebutkan Jessica diam saja dan tidak menolong Mirna. Dia menekankan bahwa Jessica telah menolong Mirna dengan membantu memindahkan dari sofa kafe ke kursi roda.
Dalam kasus kematian Mirna, Jessica menjadi terdakwa dan dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Andri Donnal Putera / Kompas.com
KOMENTAR