Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Senin (5/12/2016), dipenuhi 210 pasangan suami istri asal Indonesia. Mereka menghadiri sidang isbat nikah atau pengesahan nikah.
Ya, meski sudah menjadi pasangan suami istri secara agama, namun mereka belum diakui oleh negara. Seperti salah satunya adalah Sukarman, peserta sidang Isbat asal Ladang Sawit Sapi Plantation. Sukarman mengaku telah menikah sejak 1982 atau sudah 34 tahun. Sukarman menikah di Indonesia sebelum pindah ke Sabah.
Meski menikah di Indonesia, pernikahan Sukarman belum sah secara hukum. Selama 34 tahun, Sukarman dan istrinya hanya sah secara agama. Status mereka sebagai suami istri belum tercatat secara hukum di pemerintahan. Bahkan, hingga mereka memiliki dua anak dan dua cucu.
Adanya kegiatan isbat nikah ini tentu membuat Sukarman senang. Dengan begitu, dia dan istrinya diakui secara hukum oleh negara sebagai pasangan suami istri. "Inilah cantiknya (manfaatnya) perwakilan, ada kemudahan. Ada cantiknya dia membantu," ujar Sukarman dengan logat melayu yang kental.
Sidang isbat WNI di Kota Kinabalu ini dihadiri pejabat dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Konjen RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan, mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pasangan yang menikah secara agama, tetapi belum disahkan oleh negara.
Baca juga: Kisah Mahasiswi Cantik yang Jadi Pengemudi Angkot untuk Menafkahi keluarga
Irfan menjelaskan, saat status pernikahan diakui oleh negara, secara otomatis pasangan WNI dan anaknya memperoleh hak-hak seperti hak pendidikan hingga hak waris. Saat pengesahan tersebut, suami istri akan mendapatkan buku nikah. Sedangkan anaknya akan mendapatkan akta lahir.
"Warga negara Indonesia yang menikah, nikah kampung, jadi perkawinan dan anak-anaknya tidak terlindungi. Kami mengundang pihak terkait untui mengesahkan pernikahan mereka," ujar Irfan di KJRI Kota Kinabalu.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Shukri, menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk memperoleh pengesahan status suami istri dari pemerintah. Syarat tersebut yaitu pasangan tersebut harus menunjukkan tanda bukti mereka merupakan WNI.
Tanda bukit itu bisa berupa KTP atau paspor. Selain itu, bagi pasangan yang berstatus janda atau duda, wajib menunjukkan surat cerai dari perkawinan sebelumnya.
Dari sejumlah sidang isbat yang diadakan di beberapa daerah, ditemukan pasangan yang mengaku berstatus janda atau duda. Namun, tidak bisa menunjukkan bukti cerai.
Baca juga: Cerita Haru Bocah Kakak Beradik yang Selalu Mengerjakan PR di Jembatan Sembari Membantu Sang Bunda
KOMENTAR