Dalam hal ini, hakim akan meminta pasangan itu untuk mencabut permohonan pengesahan perkawinan mereka, serta meminta untuk melengkapi dokumen tersebut.
"Mereka juga harus membuat pernyataan bahwa mereka betul-betul statusnya janda atau duda. Mereka membuat pernyataan bahwa ketika mereka melakukan pernikahan, tidak terikat dengan siapapun," ujar Shukri.
Shukri menyebut faktor lain yang sering menjadi penghambat pengesahan yaitu kendala bahasa. Sering ditemukan pasangan yang hanya bisa menggunakan bahasa daerah.
Untuk situasi seperti itu, Pengadilan Agama telah menyiapkan Panitera yang bisa berbahasa daerah sesuai dengan mayoritas suku dari peserta sidang isbat nikah.
Shukri mengatakan, di sejumlah tempat, sempat ditemui keluarga yang belum disahkan perkawinanya. Padahal, pasangan tersebut telah memiliki anak dan cucu. Shukri menilai, terdapat sejumlah faktor yang membuat pasangan berumur belum disahkan secara hukum. Salah satunya faktor jarak tempat tinggal yang berada cukup jauh dari KJRI.
Sidang isbat nikah digelar pada 5 Desemer sampai 7 Desember 2016. Sidang isbat merupakan agenda tahunan KJRI Kota Kinabalu. Pada Oktober 2016, sebanyak 200 pasangan suami istri mengiktui sidang isbat nikah.
David Oliver Purba / Kompas.com
KOMENTAR