Dora mendadak marah terhadap Sutisna yang sedang bertugas di jalan tersebut. Dari video yang beredar, Dora telihat menyerang petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Atas kejadian itu, Aiptu Sutisna melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dora terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.com
KOMENTAR