Usai melaporkan kasus terbarunya ke Polda Metro Jaya serta Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Five Vi lanjut menemui Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Pertemuan Five Vi beserta tim kuasa hukumnya dengan LPAI, yang diwakili oleh DR. Seto Mulyadi dan Kasandra Putranto, seorang psikolog klinis dan forensik.
Sebagai suatu lembaga yang sangat perduli dengan segala bentuk upaya perlindungan anak di Indonesia, Kak Seto menegaskan bahwa setiap kasus yang ada harus tetap mengedapankan keadaan psikologi sang anak.
(Baca : 13 Tahun Berpisah Dengan Anak, Five Vi Ungkap Alasannya )
“Meski sudah ada keputusan pengadilan, kami tetap memohon agar apapun tindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian tentunya tidak menimbulkan keguncangan pada jiwa sang anak, tentu akan ada sanksi bagi yang melanggar.” Ujar Kak Seto.
Keinginan Five Vi untuk segera bisa bertemu anaknya, tentu tidak bisa juga dipaksakan.
Five Vi pun harus memastikan apakah kondisi sang anak dianggap sudah siap atau belum untuk menerima kehadirannya.
Sudah menjadi tugas dari LPAI untuk membantu mediasi terhadap ibu dengan sang anak bahkan dengan sang ayah, dalam hal ini Iwan Setya Budiman.
“Perlu adanya treatment psikologis kepada anak, jadi perlu adanya upaya mengurai kembali ingatan anak, kesadaran anak dan sebagainya akibat dari sekian tahun terpisah dari ibunya,” jelas Kak Seto.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR