NOVA.id - Sudah hampir dua bulan Baiq Nuril Maknun (36), korban pelecehan seksual di Mataram, ditahan di Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat sejak (27/3) kemarin.
Pahit bagi Baiq Nuril, ibu tiga anak yang jadi salah satu korban pelecehan seksual secara verbal, harus menerima kenyataan, atas tuduhan yang tidak dilakukannya.
Malangnya, sudah menjadi korban pelecehan seksual, kini Baiq Nuril bahkan terancam kurungan penjara.
Peristiwa ini bermula gara-gara pegawai honorer di SMAN 7 Mataram ini tersandung kasus UU ITE.
Baca Juga : Miris! Nuril Terpenjara, Inilah Nasib Suami dan Ketiga Anaknya
Istri Isnain ini dianggap menyebarkan rekaman percakapan hubungan gelap atasannya, yakni H. Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Padahal Nuril mengaku tak menyebarkan namun menceritakan hal ini kepada rekan kerjanya yang bernama IM.
Diketahui dengan sengaja IM pun menyalin rekaman tersebut dan membocorkan serta menyebarkannya di lingkungan sekolah SMAN 7 Mataram.
Melihat hal ini terus menyebar rekaman ini pun sampai ke Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga : Jadi Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Malah Terancam Hukuman Penjara
Sebagai Kepala Sekolah, H. Muslim pun ditegur dan langsung dimutasikan ke tempat lain.
Merasa dipermalukan dan kesal, H. Muslim pun melaporkan Baiq Nuril Maknun ke Polres Mataram.
Rabu (10/5) kemarin, Nuril didampingi perwakilan Lembaga Perlindungan Anak kota Mataram menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Mataram.
Simpatisan dari #SaveIbuNuril juga melakukan unjuk rasa di depan PN Mataram saat berlangsungnya sidang hari itu.
Massa menuntut agar Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan bagi ibu tiga anak ini.
Dalam aksinya, para simpatisan ini menggunakan topeng berwarna merah bergambar wajah Nuril.
Selain itu, melalui change.org para simpatisan juga membuat petisi ‘Bebaskan Ibu Nuril Dari Jerat UU ITE #SaveIbuNuril.
Hingga Jumat (12/5), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 25.593 pendukung #SaveIbuNuril. Diperlukan hingga 9.407 tandatangan untuk mencapai 35.000.
Sidang selanjutnya rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan, yakni hari Rabu (17/5), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR