NOVA.id - Pada Senin, (12/11) Baiq Nuril mendapatkan vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Hal ini berawal dari kasusnya setahun yang lalu, di mana dia terjerat UU ITE yang melibatkan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim.
Baca Juga : Tak Banyak yang Tahu, Anjasmara dan Dian Nitami Ternyata Sudah Dikaruniai 2 Cucu Menggemaskan!
Berikut ini perjalanan kasus Nuril, yang menjadi korban pelecehan dan menjadi tersangka atas kasus yang terjadi:
1. Kasus yang menimpa Baiq Nuril
Baiq Nuril merekam percakapan antara dirinya dan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim yang diduga terdapat kata-kata yang menjurus pada pelecehan seksual.
Kemudian Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman tersebut dan Muslim melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Petunjuk Melalui Jejak Sepatu
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR