Selanjutnya, IS memegang dan mengelus-ngelus kemaluan ML berkali-kali selama tiga menit.
Untuk menutupi aksi bejatnya, IS sempat mengancam korban agar tidak mengadukan tindakan ini ke orang tuanya.
Namun apa daya, anak kecil adalah masa di mana manusia mengalami kepolosan murni.
Akhirnya kejadian ini diketahui orang tua korban setelah putranya, IM mengeluhkan jika anusnya sakit.
Orang tuanya yang heran pun mulai curiga dan akhirnya meminta bantuan psikolog dari P2TP2A untuk mengidentifikasi apa yang sebenarnya terjadi pada anaknya.
Setelah sang psikolog menginterogasi perlahan para putranya, akhirnya diketahui jika mereka telah mengalami korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.
"Tersangka kini sudah kami tahan. Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah ponsel dan kaset film porno untuk penyidikan lebih lanjut," lanjut AKP Alexander.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR