Aksi pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini korbannya adalah saudara kandung kakak beradik laki-laki yang dicabuli tetangganya sendiri.
Tersangka IS (23), kini telah diamankan pihak Polres Tangerang Selatan.
Menurut cerita Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak April 2017 lalu.
"Modusnya pelaku mengajak IM (7) dan ML (6) bermain petak umpet di rumah tersangka. Lelah bermain, pelaku mengajak istirahat dan kemudian memutarkan film porno untuk rangsangan," ujarnya saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (13/5).
(Baca : Pengakuan Suami Nuril Sebut Pelapor Ajak Istrinya Berselingkuh, Benarkah? )
Dalam melakukan aksinya, IS melakukan dengan cara dan waktu yang berbeda terhadap masing-masing korbannya.
Menurut keterangan AKP Alexander, IS mencabuli IM ketika bocah ini sedang mandi pagi.
"Waktu mandi, IS datang masuk ke kamar mandi kemudian dengan sigap dia memasukan alat kelaminnya ke lubang dubur milik korban. Kemudian lima menit berselang, barulah tersangka mencabut alat kelaminnya karena sudah ejakulasi," jelasnya sambil meniru cerita tersangka.
Metode ini berbeda dengan yang dilakukannya terhadap korban ML.
Menurut pengakuan IS ke polisi, dirinya mencabuli ML dengan cara mengajak si korban tidur terlebih dulu.
Setelah tidur, IS perlahan memasukkan tangan kanannya ke dalam celana ML.
Selanjutnya, IS memegang dan mengelus-ngelus kemaluan ML berkali-kali selama tiga menit.
Untuk menutupi aksi bejatnya, IS sempat mengancam korban agar tidak mengadukan tindakan ini ke orang tuanya.
Namun apa daya, anak kecil adalah masa di mana manusia mengalami kepolosan murni.
Akhirnya kejadian ini diketahui orang tua korban setelah putranya, IM mengeluhkan jika anusnya sakit.
Orang tuanya yang heran pun mulai curiga dan akhirnya meminta bantuan psikolog dari P2TP2A untuk mengidentifikasi apa yang sebenarnya terjadi pada anaknya.
Setelah sang psikolog menginterogasi perlahan para putranya, akhirnya diketahui jika mereka telah mengalami korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.
"Tersangka kini sudah kami tahan. Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah ponsel dan kaset film porno untuk penyidikan lebih lanjut," lanjut AKP Alexander.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR