Baiq Nuril Maknun (37) terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang kini jadi tahanan kota di Mataram, NTB masih harus menantikan nasibnya dalam sidang putusan yang rencananya akan digelar 14 Juni mendatang.
Selama dua bulan mendekam di balik jeruji besi, ibu tiga anak ini akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
Pasalnya, penangguhan status sebagai tahanan kota telah disetujui oleh Majelis Hakim PN Mataram.
Namun, istri Isanain ini masih cemas jelang sidang putusan nanti.
Baca Juga : Berkaca dari Baiq Nuril, Lakukan Hal Ini Saat Alami Pelecehan Seksual!
"Dari semua rangkaian pemeriksaan saksi mudah-mudahan saya bisa bebas. Karena semua itu bukan saya yang lakukan dan tidak benar. Saya sama sekali enggak ada unsur buat kesana," ujar Nuril saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon beberapa waktu lalu.
Nuril pun mengaku ia terus berdoa karena kebebasanlah yang ia impikan selama ini dari jeratan hukum yang menurutnya tak ia lakukan.
Saat ibu tiga anak ini ditanya adakah perasaan sakit hati setelah diperlakukan oleh pelapor, HM, dan ingin melaporkan balik atas perbuatannya?
Dengan bijak Nuril pun mengatakan tak akan menuntut balik si pelapor.
Baca Juga : Dituntut 6 Bulan Penjara, Nuril Berencana Tuntut Balik Atasannya
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, sudah dikasih gini saja saya sangat bersyukur. Apalagi nanti ada vonis seandainya bisa bebas, enggak ada apa-apa sudah enggak mau memperpanjang masalah, biarin saja sudah.. sudah ikhlas," jawabnya.
Meski sempat ada kabar burung perihal rencana kuasa hukum Nuril untuk memperkarakan HM, Nuril tetap tak mau ikut campur.
"Tapi katanya, dari pengacara silakan kalau mau, tapi kalau saya sudah ikhlas. Saya enggak mau jadi panjang," tambahnya.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR