Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.
Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali. (*)
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja/Kompas.com
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Istri Pendiri Situs Nikahsirri: Suami Saya Gila Sejak Kalah Pilkada."
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR