NOVA.id - Sutomo (53), warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi karena mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Sutomo mencabuli gadis tersebut karena dendam pada ibu korban, Mar. Sutomo dan Mar sendiri adalah tetangga dekat dan masih ada hubungan kerabat.
Kepada wartawan, Sutomo mengaku hanya mencabuli korban satu kali di rumahnya.
Modusnya, Sutomo mengiming-imingi korban dengan mainan, lalu mengajaknya ke rumah pelaku. Sesampai di rumah Sutomo, korban pun dicabuli.
Baca juga: Bersiaplah! Di Tahun 2018 Akan Ada 21 Hari Libur, Berikut Daftarnya
“Gun sekalian. Guleh dendam ke ibuen (Hanya sekali. Saya dendam pada ibunya),” kata Sutomo dengan Bahasa Madura di Mapolres Probolinggo, Rabu (4/10/2017).
Namun, Sutomo enggan menjelaskan dendam apa yang membuatnya melakukan tindakan asusila.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadli Shamad menjelaskan, kasus itu terungkap saat Mar memandikan korban. Korban mengaku kesakitan di kemaluannya. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku dicabuli Sutomo.
Baca juga: Diduga Keracunan Asap Genset, Satu Keluarga di Bogor Meninggal, Mayatnya Ditemukan 2 Hari Kemudian
“Sutomo mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya. Sampai akhirnya, dia memberi pengakuan kepada ibunya. Ibunya lalu melapor ke polisi, dan langsung kita tangkap,” jelas Fadli.
Fadli menambahkan, Sutomo dijerat UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara di atas lima tahun. (*)
Ahmad Faisol/Kompas.com
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pria Berusia 53 Tahun Ditangkap karena Cabuli Gadis Tetangga."
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR