NOVA.id - Seorang ayah di Malaysia dengan tega melecehkan putri kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, pria yang berusia 36 tahun itu divonis bersalah oleh pengadilan di Malaysia dan divonis selama 48 tahun.
Parahnya lagi, dilansir dari The Straits Times, Jumat (8/9/2017), pelaku dengan tidak berprikemanusian melecehkan korban yang baru berusia 15 tahun itu lebih dari 600 kali.
Baca juga: 9 Anak Menjadi Korban Pencabulan di Cengkareng, Begini Curhat Salah Satu Ibu Korban
Pria yang tak diungkap identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.
Hari di mana dia tidak bisa melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari, yaitu dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa.
Peristiwa itu terjadi di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya.
Rupanya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2015.
Bahkan, menurut fakta persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umroh, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.
Baca juga: Tak Diizinkan Keluarga untuk Operasi Sesar, Ibu Hamil Ini Nekat Bunuh Diri, Ini Penyebabnya
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.
Adapun pelaku telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu dan memiliki hak asuh terhadap si putri.
KOMENTAR