Hukuman dan Pencegahan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai, para tersangka pelaku perlu dihukum berat agar lingkaran setan kekerasan seksual itu putus dan tidak meluas.
"Kami minta penegak hukum berikan pasal berlapis agar pelaku bisa benar-benar jera," kata Susanto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu.
Susanto menyebutkan, penyidik bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam Undang-Undang itu, eksplotasi dan pencabulan hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Raffi Ahmad Cuek Dituding Eksploitasi Anak
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang hukumannya hanya 10 tahun penjara, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menghukum enam tahun penjara.
Susanto mengkhawatirkan, jika dihukum rendah, para pelaku akan kembali mengeksploitasi anak-anak dengan lebih masif.
"Ini bisa jadi jaringan yang diduga kuar bukan hanya nasional tapi juga internasional," ujarnya.
Baca juga: Opick, Jadi Pembawa Berkah Saat Penyaluran Donasi ke Camp Pengungsian di Palestina
Pencegahan yang paling utama, kata Susanto, yakni dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memastikan tidak ada keluarga dengan kerentanan ekonomi sehingga anak-anaknya tidak dieksploitasi.
"Intervensinya kepada keluarga pun harus utuh, menyelamatkan kondisi ekonomi yang bersangkutan, dan bukan hanya bantuan tapi juga cara pikir agar tidak kembali ke jalan," ujar dia.
Penanganan terhadap anak jalanan pun tak bisa digeneralisasi, sebab kondisi dan kompleksitasnya berbeda-beda.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR