NOVA.id - Kompak lakukan penipuan di media sosial, perempuan berinisial SCU (23) bersama rekannya dibekuk Unit Cyber Crime Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap SCU yang merupakan mahasiswi Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas), warga asal Bitung yang tinggal di Jalan Buntu Manuruki, BTN Tabaria, Blok B7, No 20 C Kota Makassar.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Sedangkan rekan prianya yang berinisial HAA alias Koko (29), adalah warga Jalan Amirullah Bundar Nomor 8, Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam keterangan persnya, Senin (15/1), menjelaskan, kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus menjajakan layanan seks online di media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan pesanan wanita penjaja seks lewat media sosial, kedua tersangka meminta bayaran ditransfer.
"Setelah uang ditransfer ke rekening tersangka, akun medsos korban kemudian diblokir agar tidak bisa konfirmasi menghubungi kembali. Intinya ini penipuan modus menjajakan seks online," katanya.
Baca juga: Cerdas Merawat Gigi untuk Gigi Sehat dan Senyum Menawan
Dicky mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan pelacakan terkait akun sosial media yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Jumat (12/1).
"Kita berupaya mengembangkan kasus ini, namun hanya dua pelaku yang berhasil terungkap. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah notebook merk Asus 12 inci, sebuah iPhone 6, sebuah handpohne Samsung Grand Neo, sebuah kartu ATM Bank BNI milik Silvana Chichilia," urainya.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR