Baca juga: Ngeri! Akibat Tergores Cakar Kelelawar Bocah Ini Terinfeksi Rabies Kemudian Meninggal Dunia
Dicky menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik". (*)
Hendra Cipto/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR