Baca juga: Sebar Foto Syur Kekasihnya Gara-Gara Alasan Sepele Ini, Pria Asal Ambon Dibekuk Polisi
Selain meminta keterangan saksi korban, lanjut Rudi, pihaknya juga melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari manajemen rumah sakit selanjutnya pemeriksaan saksi yang diduga pelaku.
Rudi menegaskan, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terjadi pencabulan terhadap seorang pasien perempuan oleh oknum perawat di salah satu rumah sakit ternama di Surabaya.
Baca juga: Ssst… Ternyata Premix Jauh Lebih Mudah Digunakan untuk Bisnis Kuliner, Loh! Ini Dia Alasannya
Video yang sempat viral dan diunggah oleh pihak keluarga korban pun menjadi perbincangan publik.
Dalam video yang telah banyak dibagikan warganet itu, terlihat seorang perempuan tengah menangis lantaran diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang perawat.
Dalam keadaan menangis sambil menahan rasa sakitnya usai jalani operasi, perempuan yang diduga bernama Widya itu memaksa si pelaku untuk mengakui perbuatannya.
"Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat," ucapnya sambil menangis.(*)
Source | : | www.surya.co.id |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR