SK melakukan tindak kekerasan terhadap WW sebagai pelampiasan terhadap AI (25), ayah korban, yang jarang memberikan nafkah.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
Dari hasil autopsi, WW mengalami luka di otak dan lambung.
Akibat tindakannya, SK dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Setyo Adi Nugroho/Kompas.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR