Para tersangka kemudian menelanjangi, mengikat badan, dan menutup mulut MO menggunakan plakban. Setelah itu, MO dibuang di Jalan Kemang Timur V.
Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga mengambil ponsel milik MO.
Setelah mendapat laporan ada kejadian tersebut, anggota polisi menyelidiki kasus itu hingga mengetahui identitas ketiga tersangka.
Baca juga: Duh! Cut Tari Bahas Soal "Nggak Suka yang Besar dan Panjang"
Saat polisi hendak menangkap, Pambudi dan Rizal berniat kabur sehingga polisi menembak kakinya.
"Diberikan tindakan tegas terhadap kedua tersangka. Kami tembak dan mengenai kaki, ditangkap di daerah Depok sama di dekat Ragunan," ucap Mardiaz.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi saat ini masih fokus menyelidiki kasus perampokan tersebut. (*)
Nursita Sari/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR