Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Adapun polisi Malaysia sudah mengambil keterangan majikannya untuk menindaklanjuti kasusnya.
Majikan Ida berjanji akan menyelesaikan kasusnya dan segera melakukan pembayaran hak-hak Ida.
"Informasi tentang TKI Ida yang disekap ini diketahui setelah beberapa orang rekannya yang memviralkan melalui media sosial," ucap Timoteus, Jumat (2/3) pagi.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Laporan penyekapan itu, ujar Timoteus, diketahui oleh Satgas KJRI Penang pada 19 Februari 2018 dan langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia.
Setelah menerima laporan, polisi Malaysia dan KJRI Penang kemudian berhasil membebaskan Ida. Selanjutnya, Ida dibawa ke tempat penampungan KJRI Penang dalam kondisi selamat.
"Selain disekap, sejak bekerja selama tujuh tahun enam bulan di rumah majikannya itu, Ida tidak pernah menerima gaji," tuturnya. (*)
Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR