NOVA.id - Nasib tragis menimpa Ida Nahak alias Petronela Nahak, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Penang, Malaysia.
Selain disekap oleh majikannya, Ida pun dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.
Baca juga: Masih Ingat TKW Adelina yang Tewas di Malaysia? Majikannya Terancam Hukuman Mati
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Kupang Timoteus K Suban mengatakan, Ida diberangkatkan ke Malaysia pada 29 Juli 2009 melalui PPTKIS Putra Agung Perkasa dan Agensi Forseit.
Di Malaysia, lanjut Timoteus, Ida bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya yang bernama Tan Teik Poh, yang beralamat di Jalan Macalister Nomor 268 Georgetown, Pulau Penang, Malaysia.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Ida berangkat ke Malaysia secara resmi dan memiliki izin kerja yang berlaku hingga 27 Juli 2018," ungkap Timoteus kepada Kompas.com, Jumat (2/3) sore.
Setelah bekerja selama tujuh tahun enam bulan di Malaysia, Timoteus menambahkan, Ida belum pernah pulang ke Indonesia.
Baca juga: Ayo Bersiap Ramaikan Women's March 2018, Yuk Catat Tanggal dan Waktunya!
"Menurut pengakuan Ida, majikannya dikenal cerewet, tetapi tidak pernah melakukan kekerasan fisik," tuturnya.
Majikan Ida, kata Timoteus, juga mengaku selalu membayarkan gaji kepada Ida Nahak dengan nomor 6817804534 di Public Islamic Bank.
Terkait pengakuan majikan Ida, Tim Satgas akan melakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat sejumlah penarikan uang dalam jumlah besar.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Adapun polisi Malaysia sudah mengambil keterangan majikannya untuk menindaklanjuti kasusnya.
Majikan Ida berjanji akan menyelesaikan kasusnya dan segera melakukan pembayaran hak-hak Ida.
"Informasi tentang TKI Ida yang disekap ini diketahui setelah beberapa orang rekannya yang memviralkan melalui media sosial," ucap Timoteus, Jumat (2/3) pagi.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
Laporan penyekapan itu, ujar Timoteus, diketahui oleh Satgas KJRI Penang pada 19 Februari 2018 dan langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia.
Setelah menerima laporan, polisi Malaysia dan KJRI Penang kemudian berhasil membebaskan Ida. Selanjutnya, Ida dibawa ke tempat penampungan KJRI Penang dalam kondisi selamat.
"Selain disekap, sejak bekerja selama tujuh tahun enam bulan di rumah majikannya itu, Ida tidak pernah menerima gaji," tuturnya. (*)
Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR