Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili. (*)
Nursita Sari/Kompas.com
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR