Sebab, tindakan ini dinilai berbahaya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan, apa pun jenis transmisi motor, menempatkan anak kecil di jok depan sangat tidak dibenarkan dalam aspek keselamatan berlalu lintas.
"Jangan melihat penyebab langsungnya. Dalam konteks kecelakaan ini, membawa anak kecil dan ditaruh di depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi baik pada norma safety maupun legal hukum," kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (22/3).
Baca juga: Tak Kuat Di-Bully, Rina Nose Pilih Lakukan Hal Ini pada Warganet yang Hobi Nyinyir di Akunnya
Jika membonceng anak kecil, pengendara disarankan untuk menempatkannya di jok belakang.
Namun dengan catatan, kaki si anak sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal.
"Kalau kedua kakinya belum dapat menyetuh pijakan kaki dengan optimal, maka tidak direkomendasikan. Sebab, si anak akan rentan keseimbangannya dan ini membahayakan," ujar Jusri.(*)
Alsadad Rudi / Kompas.com
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR