Warga ternyata mengambil handphone si pemuda tersebut.
“Hpmu daan ape-ape kalak kamek ambek kalak. (Hpmu tidak apa-apa. Nanti kami ambilkan),” tegas seorang warga.
Si cewek kemudain meminta ampun kepada warga yang memaksanya, berhubungan badan.
“Tullong be ampunek aku. Aku daan tagu nak kemane. (Tolong ampuni aku. Aku tidak tahu mau ke mana),” pintanya merengek.
Warga lantas hendak mengadukan keduanya kepada Ketua RT.
“Pak RT siap tok we (Pak RT sudah siap nih),” ucap seorang warga.
Warga lainnya menimpali. Ia menyebut si cewek ternyata masih kecil.
“Maseh kaccik kau ye we (Masih kecil kamu itu),” ujarnya.
Sama seperti si cewek, si pemuda juga minta agar tidak dibawa ke RT.
“Tullong aku be Nang. (Tolong saya bang),” pintanya.
Warga cepat merespon. “Sape nak nullong kau. (Siapa mau menolong kamu). Kau jak tak mau menolong, mempraktikkannya (melakukan hubungan badan) dengan kami,” jawab seorang warga lainnya.
Seorang warga lain kemudian menyebut-nyebut sebuah motor.
“Oh motor barulah, make melanjit kau ye ie. (Oh Kamu punya motor baru. Makanya mau gatal seperti itu),” teriak seorang warga kepada si pemuda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus video asusila yang viral di media sosial menetapkan tiga tersangka.
"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3).
Ada pun ketiga tersangka tersebut, yakni RZ (25), wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Kemudian, HD alias BD (32), petani yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Serta, DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh. Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah, Pelapor, Korban dan Terlapor (Berkas perkara splitsing)," jelasnya.
AKP Real menerangkan, kasus persekusi hingga memvideokan adegan asusila, dan kini video asusila tersebut viral di media sosial.
Diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2015, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Lokasi kejadian, menurut keterangan korban dan tersangka di belakang bangunan sarang burung walet, yang terletak di Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," pungkasnya.(*)
Tito Ramadhani / Tribun Pontianak
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR