Dalam keterangannya di persidangan, Syahrini mengaku bahwa dirinya benar membayarkan uang senilai Rp 197 juta untuk memberangkatkan13 orang yang terdiri dari keluarga dan juga Asisten Rumah Tangga (ART-nya).
Berdasarkan kesepakatan antara pihak Syahrini dan manajemen First Travel, dirinya membayar dengan nominal sekian dan mendapatkan fasilitas VVIP saat menjalankan ibadah umrah.
Sayhrini sendiri tampak menghadiri persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. (*)
Source | : | Nova |
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR