Bogieq menambahkan, ada pengakuan mengejutkan dari dari pihak korban. Keempat pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak awal 2016 silam dan terbongkar pada Desember 2017.
Dari 4 orang pelaku, pelaku yang paling sering menyetubuhinya adalah laki-laki berinisial D.
D merupakan siswa SMP di wilayah Poso pesisir utara. Saat ini usianya baru 15 tahun.
Baca juga: Suasana Sidang First Travel Mendadak Gaduh saat Syahrini Minta Hal Ini pada Hakim
“Karena korban dan pelaku sama-sama di bawah umur maka akan berlaku Undang-undang Perlindungan Anak dengan sistem peradilan anak. Kita masih mendengarkan kesaksian korban. Keterangan pelaku masih dijadwalkan dalam waktu dekat," jelas Bogiek.
Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di wilayah Poso.
Sebelumnya, awal Maret 2018, Polres Poso mengungkap kasus pencabulan terhadap 12 anak oleh seorang oknum guru mengaji. (*)
Mansur/Kompas TV
Penulis | : | Amanda Hanaria |
Editor | : | Amanda Hanaria |
KOMENTAR