NOVA.id - Setelah melalui proses panjang dalam menjalani proses gugatan cerai terhadap istrinya, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).
Dilansir dari Kompas.com, gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.
Baca juga: Terjadi Penembakan di Kantor Pusat Youtube, Polisi: 1 Tewas dan 3 Orang Terluka
Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari.
Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.
Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.
Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.
Baca juga: Ternyata Inilah Sosok Inspirasi Film ‘Terbang Menembus Langit’
Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok.
Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.
Sutaji juga menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.
Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.
Baca juga: Jangan Minder, Perempuan Bertubuh Gemuk Ternyata Bikin Bahagia Suami, loh!
"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," ujar Sutaji.
Adapun Vero masih akan tetap mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok.
Setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.
"Penggugat saat ini sedang menjalani penahanan, maka sebelum keluar atau selesai masa tahannya maka kedua anak sementara dititipkan kepada tergugat. Setelah selesai masa hukuman, kewajiban tergugat menyerahkan kepada penggugat," ujar Sutaji.(*)
David Oliver Purba / Kompas.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR