Ketika akan pergi, tersangka tiba-tiba langsung menusuk korban dengan benda tajam, dari arah kiri badan korban.
"Karena tusukan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kirinya," tambah Teguh dalam keterangannya.
Baca juga: Akibat Melintas di Separator Busway, Begini yang Terjadi pada Pengendara Motor Ini
Korban baru melaporkan kejadian tersebut esok harinya, dan segera ditindak lanjuti oleh petugas reskrim Polsek Mauk dengan mendatangi lokasi kejadian, dan memeriksa para saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Mauk.
Akibat tindakan kriminalnya, Supriyadi terancam dikenakan pasal 351 KUHP, yang berisikan hukuman tentang tindak pidana penganiayaan.(*)
Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR