NOVA.id - Ijab kabul merupakan momen sakral bagi calon mempelai pria dan perempuan untuk menuju sebuah ikatan pernikahan yang sah.
Dalam ijab kabul ada beberapa poin yang harus dibaca dan ditirukan oleh mempelai pria sebelum meminang pasangannya.
Dalam proses ijab kabul ini sendiri, terkadang jika kedua mempelai tak siap, bahkan khususnya mempelai pria tak siap bisa berujung gagalnya sebuah pernikahan.
Seperti yang terjadi Riau beberapa waktu lalu, lantaran mempelai pria gagal mengucapkan ijab kabul dihadapan penghulu dengan lancar, pria tersebut memilih bunuh diri.
Baca juga: Aduh, Kebiasaan Pakai Tisu Basah untuk si Kecil Bisa Picu Alergi!
Pengantin pria yang diketahui bernama Sido ditemukan tewas tergantung di sebuah rumah kosong di Perumahan Divisi 4 Cerenti Subur, Desa Rawang Ogung Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Korban gantung diri diduga stres karena tidak bisa melafazkan ijab kabul saat akan menjalani pernikahan dengan calon istrinya.
Menurut informasi dari kepolisian, awalnya Sido melaksanakan ijab kabul di rumah calon istrinya, Senin (9/4) malam.
Namun, lantaran gagal, Sido meminta ijab kabul diulangi di Musala Al Muhajirin.
Baca juga: Geriatri, Metode Perawatan Khusus Lanjut Usia yang akan Marak di Masa Mendatang
Pada saat menunggu pihak keluarga salat Isya, Sido pamit untuk pergi ke kamar mandi.
Beberapa menit kemudian, Sido tak kunjung muncul, yang membuat warga dan calon mempelai perempuan resah.
Setelah dicari, Sido ditemukan tergantung pada lilitan tali di sebuah rumah kosong.
Sejumlah saksi melihat korban masih bergerak.
"Saksi dan warga sempat mencoba menolong, namun akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, Selasa (10/4).
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu! Ternyata Cara Ini Bisa Kurangi Risiko Terkena Penyakit Diabetes, loh!
Dia mengatakan, motif korban bunuh diri diduga stres karena tidak bisa melafazkan ijab kabul.
Namun, kasus ini tidak dilakukan penyelidikan karena pihak keluarga korban menolak.
"Keluarganya ikhlas atas kejadian itu. Lalu, membuat surat pernyataan tidak diotopsi atau diproses secara hukum," kata Fibri.(*)
Citra Indriani / Kompas TV
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR